WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk : *Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor *Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif *Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian. *Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis. *Perlindungan terhadap harta, dan/atau *Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor.

WHISTLE BLOWING SYSTEM

IDENTITAS PELAPOR

IDENTITAS TERLAPOR