KASI DATUN

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :

a. Subseksi Perdata;

b.Subseksi Tata Usaha Negara;

c. Subseksi Pertimbangan Hukum.

SUBSEKSI PERDATA

Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.

SUBSEKSI TATA USAHA NEGARA

Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.

SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM

Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.