V I S I :
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, sproporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.”
M I S I :
- Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.
- Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
- Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik;
- Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka panjang tahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
- Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.
- Melaksanakan Program Nawacita Presiden RI dan melaksanakan Perintah Jaksa Agung RI.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu memiliki Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/3/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasii dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
- Bidang Pembinaan
- Bidang Intelijen
- Bidang Tindak Pidana Umum
- Bidang Tindak Pidana Khusus
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara