Penilaian Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Romiyasi, S.H., didampingi oleh Ketua Pokja mengikuti penilaian Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023.
JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARAKAN KEADILAN RESTORATIF
kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Romiyasi, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa fasilitator, melaksanakan Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejati Riau.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 “Mudik Aman Berkesan”.
kepala Seksi Tindak Pidana khusus bapak Eliksander Siagian, S.H., menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023 “Mudik Aman Berkesan”.
Launching Penanaman Labu Madu Terkait Program Ketahanan Pangan Kodim 0302
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, bapak Hafis Aulia, S.H., menghadiri Kegiatan Launching Penanaman Labu Madu Terkait Program Ketahanan Pangan Kodim 0302/Inhu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaksanaan Penyerahan Biaya Restitusi kepada korban
Pelaksanaan Penyerahan Biaya Restitusi kepada korban sebagaimana amanat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diserahkan langsung Jaksa yang menangani perkara Lastarida Br Sitanggang, S.H, M.H di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kepada korban, hal ini merupakan bentuk Perlindungan Kepada Korban untuk mendapatkan hak nya. Penyerahan ini di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, terhadap barang-barang sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merek Toyota Rush warna Hitam No.Pol B 2170 FKB tanpa dokumen kepemilikan.
Dengan keterangan :
Nomor Rangka : MHKE8FA3JLK045851
Nomor Mesin : 2NRG514748
Tahun Pembuatan : 2019
No.Polisi Pada Putusan, BA sita dan SP.Sita : B 2170 BK
No.Polisi pada kondisi barang sekarang : B 2170 FKB
Lokasi Barang : Rupbasan Rengat, Jl. A. Yani, Kec Rengat – Kab. Indragiri Hulu
Nilai Limit : Rp. 178.760.000,-
Uang Jaminan : Rp. 71.504.000,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.00 s/d.15.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
2.1 (satu) unit mobil merk Honda HRV warna Putih No.Pol BM 1191 TA tanpa dokumen kepemilikan. Dengan keterangan:
Nomor Rangka : MHRRU1850FJ402325
Nomor Mesin : LI5ZG1002984
Tahun Pembuatan : 2015
Lokasi Barang : Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jalan Raya Lintas Pematang Reba – Belilas, Kab. Indragiri Hulu
Nilai Limit : Rp. 118.400.000,-
Uang Jaminan : Rp. 47.360.000,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.10 s/d.15.10 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
3.1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu warna putih Nomor Polisi BH 8468 EU tanpa dokumen
kepemilikan. Dengan keterangan:
No.Rangka Pada Putusan, BA sita dan SP.Sita : MHCNMR7
No.Rangka pada kondisi barang sekarang : MHCNMR71ALJ117637
Nomor Mesin : B117637
Tahun Pembuatan : 2017
Lokasi Barang : Rupbasan Rengat, Jl. A. Yani, Kec Rengat , Kab. Indragiri Hulu
Nilai limit : Rp.163.159.000,-
Uang Jaminan : Rp. 65.263.600,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.05 s/d.15.05 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 06 April 2023
Waktu Penawaran : Tertulis diatas sesuai masing-masing jenis
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Cara Penawaran : Open Bidding.
Syarat dan ketentuan Lelang
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan”
pada domain www.lelang.go.id.
- Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta Lelang dapat ditolak sebagai peserta Lelang apabila tidak mengunggah
KTP atau NPWP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
- Uang jaminan
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah Uang Jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
c. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta
lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen
yang diberikan peserta.
- Penawaran Lelang
- Penawaran harga lelang menggunakan token Lelang dan/atau password akun masing-masing
peserta Lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.
- Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
- Pelunasan Lelang
Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
- Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruh- nya ke rekening yang dicantumkan peserta Lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta Lelang.
- Peserta Lelang agar sebelumnya melihat dan memeriksa Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/ kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi Lelang dan/atau
kepemilikan atas objek Lelang dimaksud;
- Pelaksanaan Lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggungjawab peserta Lelang sepenuhnya. Peserta Lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/ menggugat/ melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;
- Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang Lelang dilakukan oleh penjual.
- Penguasaan objek Lelang setelah pelaksanaan Lelang menjadi tanggungjawab pemenang Lelang;
- Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24, Pekanbaru, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau Panitia Lelang di Ke- jaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Belilas-Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu Hub. HP.082172420009 ( Sdr.Teguh Prayogi S.H., M.H)).
Dikeluarkan di Rengat,
Pada tanggal 30 Maret 2023
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
baru ROMIYASI, SH.
JAKSA MADYA NIP. 19740613 199303 1 002
Pembukaan MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu Di Kecamatan Rengat Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Romiyasi, S.H., Menghadiri Acara Pembukaan MTQ Ke-52 Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu Di Kecamatan Rengat Barat.
Kunjungan Tim Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau
Kunjungan Tim Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam rangka Koordinasi Dan Monitoring Perkara Tindak Pidana yang Berpotensi Koneksitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan pihak Polres Indragiri Hulu dan Kodim 0302 Indragiri Hulu.
Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
Selasa tanggal 7 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Romiyasi, S.H., bersama jajaran mengikuti Bimbingan Teknis Reformasi Birokrasi Tematik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau Bersama Kejari Indragiri Hulu Melakukan Pengamanan DPO An. Terpidana Sunardi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hulu melakukan pengamanan DPO dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru An.Terpidana Sunardi setelah diserah terimakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Selatan dimana sebelumnya Terpidana pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 telah berhasil ditangkap di Desa Sunsung Sambas – Kalbar oleh Tim Tabur Gabungan Kejagung, Kejati Kalbar dan Kejari Sambas. (24/02/2023)
Setibanya di Pekanbaru pada hari ini tanggal 24 Februari 2023 pukul 13.00 wib, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kajari Indragiri Hulu Romiyasi, SH, didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, SH beserta Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu sebagaimana amar putusan Pengadilan.
Terpidana Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, dimana Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan”.