Kejari Inhu Hadiri Apel Inhu Bebas Karhutla Tahun 2026
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menghadiri kegiatan Apel Inhu Bebas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Apel siaga ini merupakan bagian dari langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu turut mendukung upaya pencegahan Karhutla melalui sinergi lintas sektor guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta apel menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan agar Kabupaten Indragiri Hulu tetap terbebas dari bencana Karhutla.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebelumnya telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 30 November 2026 sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Sumber Referensi: Cakaplah.com
Kejari Inhu dan Perumda Tirta Indragiri Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indragiri menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri, Indra Subianto. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Hendrizal.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perumda Tirta Indragiri dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya layanan penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perumda Tirta Indragiri semakin kuat dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta mendukung pembangunan daerah.
Sumber Referensi: Cakaplah.com

Kejari Inhu Lantik Zulhakim, S.H., S.M., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan
Rengat – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Selasa (9/6/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural serta pemindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-462/C.4/05/2026 tanggal 7 Mei 2026, Zulhakim, S.H., S.M., M.H. resmi dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Kepala Urusan pada Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam amanatnya, Kajari Inhu menekankan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memperkuat soliditas antarpegawai guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Sumber informasi: Kompas1net, 9 Juni 2026.


Kejari Inhu Gelar Upacara Peringatan HUT Persaja ke-75 Tahun 2026
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Upacara dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalango, S.H., sebagai inspektur upacara.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyampaikan bahwa peringatan HUT Persaja menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan soliditas insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Peringatan HUT Persaja ke-75 tahun ini mengusung tema “Persaja sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Persaja sebagai pilar dalam mendukung Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Di tengah perkembangan hukum nasional, termasuk implementasi ketentuan hukum yang baru, insan Adhyaksa diharapkan mampu terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
Melalui momentum peringatan HUT Persaja ke-75 ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan institusi Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum yang berintegritas, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sumber Referensi: Riaudetil.com

Kejari Inhu Serahkan Aset Daerah Seluas 25 Hektare kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu seluas 25 hektare yang berlokasi di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., kepada Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Aset tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Selain menyerahkan aset fisik, Kejari Inhu juga menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan aset tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu turut memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pedoman dalam upaya penertiban, pengamanan, dan pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Indragiri Hulu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam membantu penyelamatan aset milik pemerintah daerah. Aset yang telah diserahkan kembali tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Sumber Referensi: ANTARA News
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Periode Januari–Maret 2026
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/4/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta dihadiri oleh para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu, serta perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari hingga Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 9 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 unit sepeda motor, narkotika jenis sabu seberat 224,52 gram, ganja seberat 30,67 gram, ekstasi seberat 0,41 gram, serta 470 barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling, dan dirusakkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Khusus untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari pencemaran lingkungan serta dampak yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sumber Referensi: IndragiriOne.com
JPU Kejari Inhu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Indragiri Hulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap. Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, tahapan selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang terintegrasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2024.
Adapun sembilan tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari unsur pimpinan, pejabat kredit, account officer, teller/kasir, serta debitur. Saat ini para tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Referensi: Riau Pos
Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-Yel Anti Korupsi dalam Rangka Hakordia 2025
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Lomba Debat Anti Korupsi dan Yel-Yel Anti Korupsi tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMKN 1 Pasir Penyu pada Senin (15/12/2025).
Pada cabang lomba debat anti korupsi, SMAN 1 Rengat Barat berhasil meraih Juara I dengan perolehan 1.351 poin. Juara II diraih oleh SMAN 1 Rengat dengan 1.341 poin, sedangkan Juara III diraih oleh SMKN 1 Pasir Penyu dengan 1.332 poin.
Sementara itu, pada lomba yel-yel anti korupsi, SMAN 1 Rengat Barat kembali meraih Juara I, diikuti SMKN 1 Seberida sebagai Juara II, dan SMAN 1 Pasir Penyu sebagai Juara III.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada generasi muda sejak dini.
Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi dan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam menyampaikan argumentasi terkait isu-isu korupsi serta menampilkan yel-yel kreatif yang mengusung semangat anti korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Riau, para dewan juri, guru pendamping, serta peserta dari berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berharap nilai-nilai anti korupsi dapat tertanam kuat pada generasi muda sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sumber Referensi: IniRiau.com



Kejari Inhu Upayakan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta
Rengat – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui penyidikan yang sedang berjalan, Kejari Inhu telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,08 miliar dari 17 nasabah. Dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap uang hasil sitaan dan pengembalian dalam perkara tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah terkait kredit bermasalah guna mendalami fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kredit dan dana nasabah pada Perumda BPR Indra Arta. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna mengembalikan aset daerah yang terdampak akibat tindak pidana korupsi.
Sumber Referensi: IniRiau.com
Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024
Senin tanggal 9 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang diikuti olah seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.










