Kejari Inhu Gelar Upacara Peringatan HUT Persaja ke 75

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar upacara di halaman Kantor Kejari Inhu, Jalan Lintas Pematang Reba – Belilas Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Rabu (6/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH MH membenarkan bahwa hari telah dilaksanakan telah dilaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 75 Persaja Tahun 2026.
“Hal ini sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas, integritas dan soliditas insan Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum,” katanya.
Dikatakannya bahwa upacara tersebut dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Simalango SH selaku inspektur upacara dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejari dan pegawai PPNPN dengan penuh khidmat dan tertib.
Peringatan HUT ke 75 Persaja tahun ini mengusung tema “Persaja sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional”.
“Ini mencerminkan komitmen untuk menjadikan Persaja sebagai pilar utama dalam mendukung peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan,” ujarnya.
Ditegaskan keberadaannya sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, andal serta menjadi bekal utama dalam mewujudkan kedaulatan dan stabilitas nasional.
Disampaikannya, ditengah dinamika perkembangan hukum nasional, termasuk implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa dituntut untuk adaptif, profesional serta mampu mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Persaja diharapkan dapat terus berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, menjaga integritas profesi serta menjadi wadah aspirasi yang konstruktif bagi seluruh anggota dalam mendukung kemajuan institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Melalui peringatan ini diharapkan seluruh jajaran Kejari Inhu dapat terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme serta komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kejari Inhu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan institusi Kejaksaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum yang berintegritas serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Momentum HUT Persaja ini diharapkan menjadi penguat semangat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas nasional. (Man)
Sumber Referensi : Riaudetil.com

Aset Daerah 25 Hektare diselamatkan oleh Kejari Inhu dan diserahkan kembali ke Pemkab

Rengat (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu seluas 25 hektare di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis.
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, kepada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto di Gedung Kejari Inhu.
Kepala Kejari Inhu mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan hasil dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.
“Kami juga menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya,” katanya.
Selain itu, Kejari Inhu juga memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pendapat hukum tersebut bertujuan sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban serta pengamanan barang milik daerah.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset pemerintah daerah.
“Aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah.
Sumber Referensi : ANTARA News Update
Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Maret 2026

INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Hulu) melakukan pemusnahan barang bukti /barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) di halaman Kejari Inhu, Rabu (8/4/26).
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan makanan Kabupaten Inhu serta KBO dan Kanit Narkoba Polres Inhu.
“Hari ini kita telah musnahkan barang bukti/barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Inhu periode Januari – Maret 2026,” terang Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawani Suminar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, SH, MH.
Hamiko menjelaskan barang bukti/barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara narkotika, 17 Perkara Oharda dan 9 perkara Kamnegtibum TPUL.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 unit sepeda motor, narkotika shabu-shabu 224,52 gram, ganja 30,67 gram, ekstasi 0,41 gram dan barang lainnya 470 buah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.
“Untuk barang bukti /barang rampasan berupa narkoba, psikotropika dan prekursor farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Hamiko.(Arlendi Situmorang)
Sumber Referensi : IndragiriOne.com
JPU Kejari Inhu Limpahkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta ke PN Tipikor, Tinggal Nunggu Jadwal Sidang

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah akhir Januari 2026 kemarin, penyidik sudah melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas sembilan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru. Sehingga pihak JPU, sifatnya menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya JPU tuntas melimpahkan berkas dan barang bukti ke PN Tipikor dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH, Senin (23/2/2026).
Dijelaskannya, pelimpahan tersangka bersama tersangka dilakukan secara elektronik yakni Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Dimana, aplikasi itu berbasis web dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Sehingga pelimpahannya terintegritas dan terbuka hingga ke tingkat MA RI. “Berkas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka bersama barang bukti, terjadi dari tahun 2014 hingga 2024 di BPR Indra Arta Kabupaten Inhu,” ungkapnya.
Untuk itu sambungnya, proses perkara tersebut sudah menjadi tanggungjawab pihak PN Tipikor Pekanbaru. “Sembilan tersangka masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat. Ketika jadwal atau sudah dimulai disidangkan, para tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru,” sebutnya.
Di antara sembilan tersangka dan jabatannya saat itu yakni :
1. Syamsudin Anwar Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga sekarang
2. Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit Perumda BPR Indra Arta
3. Notrizal selaku account officer Perumda BPR Indra
4. Khairudin selaku account officer Perumda BPR Indra Arta
5. Tri Handika Putra selaku account officer Perumda BPR Indra Arta
6. Reindra Rusmana Putra selaku account officer Perumda BPR Indra Arta
7. Said Syahril selaku account officer Perumda BPR Indra Arta
8. Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir Perumda BPR Indra Arta
9. Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.(kas)
Sumber referensi: Riau Pos
Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-Yel Anti Korupsi Peringati Hakordia 2025

iniriau.com, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) menggelar kegiatan lomba Debat Anti Korupsi dan Yel-yel Anti Korupsi untuk tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan berlangsung di Aula SMKN 1 Pasir Penyu, Senin (15/12/2025).
Pada cabang lomba debat dengan tema anti korupsi, hasil penilaian dewan juri menetapkan SMAN 1 Rengat Barat sebagai Juara I dengan perolehan 1.351 poin. Posisi Juara II diraih oleh SMAN 1 Rengat dengan 1.341 poin, disusul SMKN 1 Pasir Penyu sebagai Juara III dengan 1.332 poin.
Sementara itu, SMAN 1 Pasir Penyu masuk dalam finalis keempat dengan 1.329 poin, dan SMAN 2 Rengat Barat berada di posisi finalis kelima dengan perolehan 1.328 poin.
Sedangkan pada lomba yel-yel anti korupsi, SMAN 1 Rengat Barat kembali meraih prestasi sebagai Juara I, diikuti SMKN 1 Seberida sebagai Juara II, dan SMAN 1 Pasir Penyu menempati Juara III.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan setiap tahunya, tujuan kegiatan ini untuk menanamkan semangat anti korupsi sejak dini kepada generasi muda,” kata Kejari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH dalam sambutannya.
Kejari Ratih juga mengungkapkan rasa optimisme terhadap masa depan Indonesia, khusunya Kabupaten Inhu dengan melibatkan generasi muda berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Perlunya peran generasi muda dalam pencegahan korupsi untuk memaksimalkan keuangan negara untuk pembangunan. Korupsi tidak lagi dilakukan dibawah meja, sudah diatas meja bahkan mejanya ikut dikorupsi,” kata Kejari Ratih.
Kejari Ratih percaya anak-anak di tingkat SMA sederajat di Kabupaten Inhu adalah generasi emas yang bisa membawa perubahan besar. Dengan adanya kegiatan lomba debat anti korupsi dan yel yel anti korupsi dari siswa SMA sederajat di Inhu, diharapkan tidak hanya belajar tentang anti korupsi, tetapi juga mampu mengaplikasikan nilai tersebut dalam setiap aspek kehidupan mereka nantinya.
Dengan berakhirnya lomba tersebut, Kejari Inhu berharap kegiatan serupa dapat terus digelar, sebagai bagian dari upaya bersama untuk membangun Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan lomba tersebut berlangsung dengan semangat yang luar biasa. Para peserta debat saling menunjukkan kemampuan dalam merumuskan argumen terkait isu-isu korupsi, sementara yel-yel yang dibawakan oleh masing-masing tim siswa SMA sederajat se-Inhu semakin menambah semarak acara.
Seluruh peserta dan tamu undangan memberikan dukungan dengan tepuk tangan yang meriah, menciptakan atmosfer yang penuh antusiasme.
Para peserta berlomba dalam dua kategori, yakni debat tentang isu-isu korupsi dan yel-yel yang mengedepankan semangat melawan korupsi dinilai oleh tiga dewan juri yang berkompeten, yaitu Kejari Inhu, DR Ratih Andrawina Suminar, SH, MH dari Kacab wilayah IV Disdik Riau Hj Miftahul Jannah, SPd dan wartawan Berkompensi Utama Zulpen Zuhri SE yang juga sebagai wakil Direktur JMSI Pusat.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Sani SPd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Inhu yang telah memfasilitasi acara lomba debat anti korupsi dan yel yel anti korupsi.
“Saya ucapkan selamat berlomba kepada seluruh peserta. Semoga apa yang kalian pelajari hari ini dapat diterapkan dalam kehidupan nyata dan menjadi agen perubahan dalam melawan korupsi di masa depan,” ujar M Sani.
Kegiatan Hakordia 2025 yang diikuti siswa SMA sederajat se-Inhu bisa diterapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Acara tersebut diharapkan dapat memotivasi siswa-siswi untuk terus berpartisipasi dalam gerakan anti korupsi dan menjadi bagian dari perubahan positif di masyarakat.
Kejari Inhu Kejar Pengembalian Dana Korupsi BPR Indra Arta Rp15 Miliar ke Kas Daerah

iniriau.com, INHU – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu memastikan seluruh uang hasil sitaan dari perkara tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk nyata pemulihan keuangan negara.
Langkah itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, yang mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga penyelamatan aset daerah yang selama ini dirugikan akibat praktik curang di tubuh BPR pelat merah tersebut.
“Setiap rupiah yang berhasil kami sita akan kami kembalikan ke kas daerah. Ini bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Hingga kini, Kejari Inhu telah mengamankan uang pengembalian sebesar Rp1,08 miliar dari 17 nasabah. Uang itu sudah ditempatkan di rekening penampungan kejaksaan. Meski begitu, masih ada sekitar Rp14 miliar lagi yang menjadi target pemulihan dari total kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Menurut Hamiko, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga tengah memeriksa 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri potensi keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang dilakukan bersama pihak internal BPR Indra Arta.
“Kami tetap membuka ruang bagi nasabah untuk menunjukkan iktikad baik. Selama penyidikan berjalan, mereka masih bisa mengembalikan pinjaman tanpa harus berhadapan dengan proses hukum yang lebih berat,” kata Hamiko menambahkan.
Dari hasil penyidikan, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta RHS (Teller/Kasir) dan KH (debitur).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalongo, menyebut praktik penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Modusnya bervariasi, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain, hingga penarikan deposito tanpa izin nasabah.
“Ada debitur yang memakai nama orang lain untuk pinjaman pribadi, dan itu disetujui oleh pejabat bank. Sistem kontrol internal diabaikan. Ini praktik yang sudah berjalan lama,” ungkap Leonard.
Akibat ulah para pelaku, sebanyak 93 debitur kini masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya dinyatakan hapus buku. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Kami ingin memastikan bahwa keuangan daerah benar-benar pulih, dan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik curang seperti ini,” tutup Leonard.
Sumber referensi: IniRiau.com
Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024
Senin tanggal 9 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang diikuti olah seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
APEL PAGI
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Muhammad Ulinnuha, S.H., memimpin Apel kerja yang diikuti oleh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dan dilakukan Penahanan bedasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: SPRINT.Han-583/L.4.12/Fd.1/09/2024 dan SPRINT.Han-584/L.4.12/Fd.1/09/2024 Tanggal 04 September 2024 dimana Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Stadion Narasinga Rengat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., menghadiri Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Stadion Narasinga Rengat.











