Kejari Inhu Upayakan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta

Kejari Inhu Upayakan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta

Rengat – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Melalui penyidikan yang sedang berjalan, Kejari Inhu telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,08 miliar dari 17 nasabah. Dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap uang hasil sitaan dan pengembalian dalam perkara tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara.

Sementara itu, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah terkait kredit bermasalah guna mendalami fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kredit dan dana nasabah pada Perumda BPR Indra Arta. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna mengembalikan aset daerah yang terdampak akibat tindak pidana korupsi.

Sumber Referensi: IniRiau.com

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *