Penulis: kejari inhu

Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dan dilakukan Penahanan bedasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: SPRINT.Han-583/L.4.12/Fd.1/09/2024 dan SPRINT.Han-584/L.4.12/Fd.1/09/2024 Tanggal 04 September 2024 dimana Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

 

Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., dan diikuti olah seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H dan Perintah Harian yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64 Tahun 2024 ini yakni :
1. BANGUN BUDAYA KERJA YANG TERENCANA, PROSEDURAL, TERUKUR, DAN AKUNTABEL.
2. GUNAKAN HATI NURANI DAN AKAL SEHAT SEBAGAI LANDASAN DI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
3. WUJUDKAN SOLIDITAS MELALUI KESAMAAN POLA PIKIR, POLA SIKAP, DAN POLA TINDAK GUNA MENGAKTUALISASIKAN PRINSIP EEN EN ONDELBAAR.
4. BENAHI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN.
5. JADIKAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN SEBAGAI TRISULA PENGGERAK PERUBAHAN SEKALIGUS PENJAMIN MUTU PELAKSANAAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN TERUKUR
6. LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERORIENTASI PADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
7. PERSIAPKAN ARAH KEBIJAKAN INSTITUSI KEJAKSAAN DALAM MENYONGSONG INDONESIA EMAS TAHUN 2045.