Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199

Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dan dilakukan Penahanan bedasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: SPRINT.Han-583/L.4.12/Fd.1/09/2024 dan SPRINT.Han-584/L.4.12/Fd.1/09/2024 Tanggal 04 September 2024 dimana Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

 

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *