JPU Kejari Inhu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

JPU Kejari Inhu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Indragiri Hulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap. Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, tahapan selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang terintegrasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2024.

Adapun sembilan tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari unsur pimpinan, pejabat kredit, account officer, teller/kasir, serta debitur. Saat ini para tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Referensi: Riau Pos

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *