Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Periode Januari–Maret 2026

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Periode Januari–Maret 2026

Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/4/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta dihadiri oleh para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu, serta perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari hingga Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 9 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 unit sepeda motor, narkotika jenis sabu seberat 224,52 gram, ganja seberat 30,67 gram, ekstasi seberat 0,41 gram, serta 470 barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling, dan dirusakkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Khusus untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari pencemaran lingkungan serta dampak yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sumber Referensi: IndragiriOne.com

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *