Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Maret 2026

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Maret 2026

INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Hulu) melakukan pemusnahan barang bukti /barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) di halaman Kejari Inhu, Rabu (8/4/26).

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan makanan Kabupaten Inhu serta KBO dan Kanit Narkoba Polres Inhu.

“Hari ini kita telah musnahkan barang bukti/barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Inhu periode Januari – Maret 2026,” terang Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawani Suminar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, SH, MH.

Hamiko menjelaskan barang bukti/barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara narkotika, 17 Perkara Oharda dan 9 perkara Kamnegtibum TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 unit sepeda motor, narkotika shabu-shabu 224,52 gram, ganja 30,67 gram, ekstasi 0,41 gram dan barang lainnya 470 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

“Untuk barang bukti /barang rampasan berupa narkoba, psikotropika dan prekursor farmasi dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Hamiko.(Arlendi Situmorang)

Sumber Referensi : IndragiriOne.com

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *