Diversi Terhadap 2 perkara anak

Diversi Terhadap 2 perkara anak

Kamis (08-04-2021) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Melaksanakan Diversi Terhadap 2 perkara anak Atas Nama HJ dan RA yang terjerat pasal 310 (3) UU No 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, upaya diversi yang di lakukan penuntut umum belum berhasil, sehingga upaya diversi di limpahkan ke pengadilan negeri rengat kelas II B.

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *