Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019

Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019

Rabu 08 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. FPSG selaku Direktur PT. SIG Asia, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
2. RU selaku Wiraswasta / Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
3. FST selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;
4. EI selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

#kejaksaanri #jaksa #jaksaagung #tipikor #korupsi #asabri

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *