JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARAKAN KEADILAN RESTORATIF
kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Romiyasi, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa fasilitator, melaksanakan Ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejati Riau.