Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara
tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum
tetap atau Inkcraht.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bpk. Romiyasi, S.H. mengatakan, pemusnahan
tersebut meliputi , narkotika jenis sabu dengan total 591,24 gram, ekstasi 1,16 Gram,
senjata api 1pucuk Air Soft Gun, amunisi 27 butir dan dan beberapa barang bukti
perkara lain nya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan
putusan pengadilan.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan.
Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”