Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menggelar pemusnahan barang bukti perkara

tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum

tetap atau Inkcraht.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bpk. Romiyasi, S.H. mengatakan, pemusnahan

tersebut meliputi , narkotika jenis sabu dengan total 591,24 gram, ekstasi 1,16 Gram,

senjata api 1pucuk Air Soft Gun, amunisi 27 butir dan dan beberapa barang bukti

perkara lain nya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan

putusan pengadilan.

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan.

Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *