Kejari Inhu dan Perumda Tirta Indragiri Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang DATUN
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Indragiri menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., bersama Direktur Perumda Air Minum Tirta Indragiri, Indra Subianto. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Hendrizal.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perumda Tirta Indragiri dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya layanan penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Perumda Tirta Indragiri semakin kuat dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta mendukung pembangunan daerah.
Sumber Referensi: Cakaplah.com

