Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti dari 132 Perkara
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau musnahkan barang bukti dari 132 perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (29/10/2026).
Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H, Kajari Inhu melalui Kasi PAPBB Kejari Inhu, Irvan Rahmadani Prayogo, S.H., M.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, mulai dari kasus narkotika, Oharda, dan Kamnegtibum TPUL.
”Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 619,47 gram, pil ekstasi dengan berat 7,19 gram, ganja dengan berat 52,26 gram, dan barang lainnya 587 buah,” benernya.
Beliau menjelaskan, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan tadi merupakan penanganan perkara sejak Juli hingga September 2026.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
”Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Menurutnya, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada masyarakat agar pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
”Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis, karakteristik, dan tingkat risiko setiap barang bukti, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Kejari Inhu juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Sumber: POLEZ.ID
