Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau Bersama Kejari Indragiri Hulu Melakukan Pengamanan DPO An. Terpidana Sunardi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau Bersama Kejari Indragiri Hulu Melakukan Pengamanan DPO An. Terpidana Sunardi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hulu melakukan pengamanan DPO dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru An.Terpidana Sunardi setelah diserah terimakan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Selatan dimana sebelumnya Terpidana pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 telah berhasil ditangkap di Desa Sunsung Sambas – Kalbar oleh Tim Tabur Gabungan Kejagung, Kejati Kalbar dan Kejari Sambas. (24/02/2023)

Setibanya di Pekanbaru pada hari ini tanggal 24 Februari 2023 pukul 13.00 wib, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Indragiri Hulu yang dipimpin langsung oleh Kajari Indragiri Hulu Romiyasi, SH, didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, SH beserta Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Raba Indragiri Hulu sebagaimana amar putusan Pengadilan.

Terpidana Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, dimana Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan”.

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *