Kejari Inhu Serahkan Aset Daerah Seluas 25 Hektare kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Kejari Inhu Serahkan Aset Daerah Seluas 25 Hektare kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu seluas 25 hektare yang berlokasi di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., kepada Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Aset tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Selain menyerahkan aset fisik, Kejari Inhu juga menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan aset tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu turut memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pedoman dalam upaya penertiban, pengamanan, dan pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Indragiri Hulu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam membantu penyelamatan aset milik pemerintah daerah. Aset yang telah diserahkan kembali tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Sumber Referensi: ANTARA News

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *