Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Periode Januari–Maret 2026
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/4/2026) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta dihadiri oleh para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu, serta perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari hingga Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 9 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 unit sepeda motor, narkotika jenis sabu seberat 224,52 gram, ganja seberat 30,67 gram, ekstasi seberat 0,41 gram, serta 470 barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling, dan dirusakkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Khusus untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari pencemaran lingkungan serta dampak yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sumber Referensi: IndragiriOne.com
JPU Kejari Inhu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Indragiri Hulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap. Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, tahapan selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik melalui sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang terintegrasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2024.
Adapun sembilan tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari unsur pimpinan, pejabat kredit, account officer, teller/kasir, serta debitur. Saat ini para tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Referensi: Riau Pos
Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-Yel Anti Korupsi dalam Rangka Hakordia 2025
Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Lomba Debat Anti Korupsi dan Yel-Yel Anti Korupsi tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMKN 1 Pasir Penyu pada Senin (15/12/2025).
Pada cabang lomba debat anti korupsi, SMAN 1 Rengat Barat berhasil meraih Juara I dengan perolehan 1.351 poin. Juara II diraih oleh SMAN 1 Rengat dengan 1.341 poin, sedangkan Juara III diraih oleh SMKN 1 Pasir Penyu dengan 1.332 poin.
Sementara itu, pada lomba yel-yel anti korupsi, SMAN 1 Rengat Barat kembali meraih Juara I, diikuti SMKN 1 Seberida sebagai Juara II, dan SMAN 1 Pasir Penyu sebagai Juara III.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada generasi muda sejak dini.
Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi dan diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai integritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam menyampaikan argumentasi terkait isu-isu korupsi serta menampilkan yel-yel kreatif yang mengusung semangat anti korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Riau, para dewan juri, guru pendamping, serta peserta dari berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berharap nilai-nilai anti korupsi dapat tertanam kuat pada generasi muda sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sumber Referensi: IniRiau.com



Kejari Inhu Upayakan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta
Rengat – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui penyidikan yang sedang berjalan, Kejari Inhu telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,08 miliar dari 17 nasabah. Dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap uang hasil sitaan dan pengembalian dalam perkara tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara.
Sementara itu, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah terkait kredit bermasalah guna mendalami fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kredit dan dana nasabah pada Perumda BPR Indra Arta. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna mengembalikan aset daerah yang terdampak akibat tindak pidana korupsi.
Sumber Referensi: IniRiau.com
Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024
Senin tanggal 9 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang diikuti olah seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
APEL PAGI
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Muhammad Ulinnuha, S.H., memimpin Apel kerja yang diikuti oleh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dan dilakukan Penahanan bedasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: SPRINT.Han-583/L.4.12/Fd.1/09/2024 dan SPRINT.Han-584/L.4.12/Fd.1/09/2024 Tanggal 04 September 2024 dimana Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Stadion Narasinga Rengat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., menghadiri Upacara Bendera Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Stadion Narasinga Rengat.

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke- 64 Tahun 2024
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke- 64 Tahun 2024 yang dilakukan di aula kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kegiatan syukuran ini di hari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu beserta jajaran, Wakapolres Indragiri Hulu dan Pimpinan Cabang Bank BRI.

Upacara & Ziarah di Taman Makam PahlawanIndra Bhakti Rengat Barat











