Kadisdukcapil Inhu Apresiasi Sinergi Kejari dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Rengat – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu, Dudi Sunandar, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya warga binaan.
Apresiasi tersebut disampaikan saat kegiatan penyerahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada sekitar 20 warga binaan Rutan Kelas IIB Rengat yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Rengat, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dudi Sunandar menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi yang terjalin sangat membantu Disdukcapil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, kerja sama antara Disdukcapil, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Rutan Kelas IIB Rengat merupakan bentuk sinergi yang memberikan manfaat nyata dalam pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu mencapai 496.710 jiwa, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 348.472 jiwa atau sekitar 70,5 persen. Tingginya kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan menyebabkan pencetakan e-KTP terus dilakukan setiap hari, sehingga kolaborasi antarinstansi dinilai mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Hamiko, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu Dudi Sunandar, beserta jajaran dari masing-masing instansi.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu, dan Rutan Kelas IIB Rengat diharapkan terus berlanjut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sumber: POLEZ.ID

