Pelaksanaan Penyerahan Biaya Restitusi kepada korban

Pelaksanaan Penyerahan Biaya Restitusi kepada korban

Pelaksanaan Penyerahan Biaya Restitusi kepada korban sebagaimana amanat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diserahkan langsung Jaksa yang menangani perkara Lastarida Br Sitanggang, S.H, M.H di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kepada korban, hal ini merupakan bentuk Perlindungan Kepada Korban untuk mendapatkan hak nya. Penyerahan ini di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *