PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN

Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, terhadap barang-barang sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merek Toyota Rush warna Hitam No.Pol B 2170 FKB tanpa dokumen kepemilikan.
Dengan keterangan :
Nomor Rangka : MHKE8FA3JLK045851
Nomor Mesin : 2NRG514748
Tahun Pembuatan : 2019
No.Polisi Pada Putusan, BA sita dan SP.Sita : B 2170 BK
No.Polisi pada kondisi barang sekarang : B 2170 FKB
Lokasi Barang : Rupbasan Rengat, Jl. A. Yani, Kec Rengat – Kab. Indragiri Hulu
Nilai Limit : Rp. 178.760.000,-
Uang Jaminan : Rp. 71.504.000,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.00 s/d.15.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
2.1 (satu) unit mobil merk Honda HRV warna Putih No.Pol BM 1191 TA tanpa dokumen kepemilikan. Dengan keterangan:
Nomor Rangka : MHRRU1850FJ402325
Nomor Mesin : LI5ZG1002984
Tahun Pembuatan : 2015
Lokasi Barang : Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jalan Raya Lintas Pematang Reba – Belilas, Kab. Indragiri Hulu
Nilai Limit : Rp. 118.400.000,-
Uang Jaminan : Rp. 47.360.000,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.10 s/d.15.10 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
3.1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu warna putih Nomor Polisi BH 8468 EU tanpa dokumen
kepemilikan. Dengan keterangan:
No.Rangka Pada Putusan, BA sita dan SP.Sita : MHCNMR7
No.Rangka pada kondisi barang sekarang : MHCNMR71ALJ117637
Nomor Mesin : B117637
Tahun Pembuatan : 2017
Lokasi Barang : Rupbasan Rengat, Jl. A. Yani, Kec Rengat , Kab. Indragiri Hulu
Nilai limit : Rp.163.159.000,-
Uang Jaminan : Rp. 65.263.600,-
Waktu Penawaran Kamis Tanggal 06 April 2023, Pukul 14.05 s/d.15.05 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB)
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 06 April 2023
Waktu Penawaran : Tertulis diatas sesuai masing-masing jenis
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Cara Penawaran : Open Bidding.
Syarat dan ketentuan Lelang
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/e-auctionkpknl dan “Syarat dan Ketentuan”
pada domain www.lelang.go.id.
- Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta Lelang dapat ditolak sebagai peserta Lelang apabila tidak mengunggah
KTP atau NPWP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
- Uang jaminan
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jumlah Uang Jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).
b. Setoran Uang Jaminan Lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
c. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta
lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen
yang diberikan peserta.
- Penawaran Lelang
- Penawaran harga lelang menggunakan token Lelang dan/atau password akun masing-masing
peserta Lelang setelah peserta menyetorkan uang jaminan lelang dan memenuhi persyaratan.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit.
- Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
- Pelunasan Lelang
Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara.
- Untuk peserta yang kalah atau tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, UJL dikembalikan seluruh- nya ke rekening yang dicantumkan peserta Lelang dalam akunnya masing-masing tanpa potongan, dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap bank yang dibebankan kepada peserta Lelang.
- Peserta Lelang agar sebelumnya melihat dan memeriksa Kondisi barang yang dijual apa adanya “as is”. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui objek lelang yang ditawar berikut keadaannya, segala cacat/ kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi Lelang dan/atau
kepemilikan atas objek Lelang dimaksud;
- Pelaksanaan Lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggungjawab peserta Lelang sepenuhnya. Peserta Lelang melepaskan semua hak untuk menuntut/ menggugat/ melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, KPKNL Pekanbaru selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan penundaan/pembatalan pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;
- Serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang Lelang dilakukan oleh penjual.
- Penguasaan objek Lelang setelah pelaksanaan Lelang menjadi tanggungjawab pemenang Lelang;
- Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru, alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24, Pekanbaru, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau Panitia Lelang di Ke- jaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jl. Raya Belilas-Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu Hub. HP.082172420009 ( Sdr.Teguh Prayogi S.H., M.H)).
Dikeluarkan di Rengat,
Pada tanggal 30 Maret 2023
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
baru ROMIYASI, SH.
JAKSA MADYA NIP. 19740613 199303 1 002