Penulis: kejari inhu

Kejari Inhu Upayakan Pemulihan Kerugian Negara pada Perkara Dugaan Korupsi BPR Indra Arta

Rengat – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Melalui penyidikan yang sedang berjalan, Kejari Inhu telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1,08 miliar dari 17 nasabah. Dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap uang hasil sitaan dan pengembalian dalam perkara tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara.

Sementara itu, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah terkait kredit bermasalah guna mendalami fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kredit dan dana nasabah pada Perumda BPR Indra Arta. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen untuk menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna mengembalikan aset daerah yang terdampak akibat tindak pidana korupsi.

Sumber Referensi: IniRiau.com

Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 2 Tersangka Atas Nama Ed dan Zn dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu Pada Pemilihan Gubernur Riau Di Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 929.004.199,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dan dilakukan Penahanan bedasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: SPRINT.Han-583/L.4.12/Fd.1/09/2024 dan SPRINT.Han-584/L.4.12/Fd.1/09/2024 Tanggal 04 September 2024 dimana Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024.

 

Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menggelar Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., dan diikuti olah seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H dan Perintah Harian yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 64 Tahun 2024 ini yakni :
1. BANGUN BUDAYA KERJA YANG TERENCANA, PROSEDURAL, TERUKUR, DAN AKUNTABEL.
2. GUNAKAN HATI NURANI DAN AKAL SEHAT SEBAGAI LANDASAN DI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN.
3. WUJUDKAN SOLIDITAS MELALUI KESAMAAN POLA PIKIR, POLA SIKAP, DAN POLA TINDAK GUNA MENGAKTUALISASIKAN PRINSIP EEN EN ONDELBAAR.
4. BENAHI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN.
5. JADIKAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN SEBAGAI TRISULA PENGGERAK PERUBAHAN SEKALIGUS PENJAMIN MUTU PELAKSANAAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN TERUKUR
6. LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERORIENTASI PADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
7. PERSIAPKAN ARAH KEBIJAKAN INSTITUSI KEJAKSAAN DALAM MENYONGSONG INDONESIA EMAS TAHUN 2045.